Berdasarkan ketentuan dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa setiap alat ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib ditera ulang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonogiri Bekerja sama dengan Camat Ngadirojo Untuk penyelenggaraan tera ulang di halaman kecamatan ngadirojo.
Pemerintah Desa Mlokomanis Wetan bekerja sama dengan Kader Posyandu se Desa Mlokomanis Wetan untuk menggunakan kesempatan kegiatan tersebut untuk dilakukan tera ulang kepada alat timbang posyandu secara kolektif.
| NGUDI RAHAYU |
| NGUDI UTOMO |
| SEKAR ARUM |
| MEKAR SARI |
| KASIH PERTIWI |
| SUMBER WARAS |
| NGUDI SEHAT |
| SIWI SALMA |
| TUNAS MEKAR |
| BUDI SEHAT |
| CENDANA |
| NGUDI MULYO |
Sejumlah total 28 Timbangan dari posyandu Se Desa Mlokomanis Wetan telah ditera ulang, upaya tersebut dilakukan pemerintah Desa untuk mengatasi stunting dengan kesalahan dari alat pengukuran yang ada. Semoga pengukuran tera ulang tahun 2023 ini dapat mengoptimalkan kinerja kader dan menambah semangat dalam membantu penyellenggaraan Pemerintahan Desa terutama dibidang kesehatan.